Minggu, 23 Desember 2012

KPK ungkap alasan tuntut Angie ganti kerugian negara Rp 12 M

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara. Angie dikenakan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan. Mantan Puteri Indonesia itu juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan alasannya mengapa KPK menuntut ganti rugi uang negara terhadap anggota DPR RI itu. Pihaknya menganggap Angie diduga menerima uang yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan sejumlah proyek di Kemendiknas maupun Kemenpora.

"Kenapa digunakan itu karena kita anggap bahwa yang diduga dia terima itu adalah bagian dari yang harusnya untuk pembangunan di Kemendiknas sesuai anggaran. Sehingga KPK juga menerapkan pasal 18 UU Tipikor," ujarnya, Kamis (20/12) malam.

Johan mengatakan pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi merujuk pada United Nations Office on Drugs and Crimes (UNODC) di Sidang Umum PBB tentang Konvensi Melawan Korupsi Tahun 2003. Isi dalam konvensi tersebut yakni mengatur penyitaan harta hasil kejahatan.

"Jadi UNODC 2003 itu atau konvensi PBB melawan korupsi itu menyebut bahwa pelaku tindak kejahatan korupsi itu harus ada proses perampasan, atau penyitaan yang dilakukan bersangkutan dalam kaitan dengan korupsi itu. Nah, ratifikasi UU itu kemudian oleh KPK digunakan dalam kaitan dengan penggunaan Pasal 18," jelasnya.

Johan mengaku ini bukan kali pertama KPK memakai Pasal 18 ini. Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi alat-alat kesehatan dengan terpidana Rustam Pakaya juga pernah dikenakan Pasal perampasan ini. Rustam dituntut mengganti sejumlah kerugian uang negara sebesar Rp 1,275 milliar.

"Pasal 18 ini memang beberapa kali digunakan. Kalau enggak salah sebelumnya ada juga digunakan pasal 18 ini. Ini kita gunakan di kasus Angie ini. Tentu kita serahkan ke hakim, sejauh mana penerapan pasal 18 itu yang tepat atau tidak oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan," tandasnya.
Salam,



www.hotelpadi.com

bagus deh supaya ada efek jera, trus pasal pencucian uang coba dipake juga biar tambah miskin n lama koruptor di penjara daripada di luar bikin miskin masyarakat aja

menurut ane sih seharusnya ada hukuman badan atau hukuman matiBlue Repost.. biar mikir dulu kl mau korupsi

ganti rugi 12 MMatabelo

malangnya nasib putri indonesia


Big Grin

semoga beneran di gantiMalu (S)
sebab klo cuman di penjara doang dan gak ada ganti rugi seneng bener pelaku2 korupsiMalu (S)


Quote:Original Posted By stardoragon â–º
ganti rugi 12 M Matabelo

malangnya nasib putri indonesia


nggak punya uang 12 M bisa di ganti hukuman penjara. disini biasanya di uji siapa yang paling pintar sembunyi harta hehehe

jgn sampe dipenjara tar difasilitasi AC sama TV aja
kumpulin bareng cewe2 kriminal aja biar di bugilin sama mrekaNgakak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar